PKB soal Pati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat Tetap Bisa Diberhentikan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 13:37 WIB
Anggota DPR Muhammad Khozin menegaskan ruang pemakzulan kepala daerah tetap ada meski dipilih rakyat. Dia juga bahas kenaikan PBB di Pati.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengatakan ruang pemberhentian kepala daerah terbuka lebar meski dipilih langsung oleh rakyat. (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengatakan ruang pemberhentian kepala daerah terbuka lebar meski dipilih langsung oleh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Khozin merespons pernyataan Bupati Pati Sudewo yang menolak tuntutan masyarakat untuk mundur. Sudewo mengatakan dirinya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan dan terbukti di MA," kata Khozin saat dihubungi, Kamis (14/8).

Khozin menjelaskan mekanisme pemakzulan telah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana menyebutkan, pemberhentian bisa dilakukan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.

Tahap pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usul itu harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota di Paripurna DPRD dan putusan diambil dengan perstujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Hasil keputusan DPRD nantinya diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).

"Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota," katanya.

Panggil Kemendagri

Sementara itu, Khozin mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang secara khusus membahas fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati yang kini memicu proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Khozin mengatakan polemik kenaikan PBB harus segera dibahas, sebab kasusnya bukan hanya terjadi di Pati, namun juga di beberapa daerah lain.

"Tentu, ini menjadi bagian dari ranah Komisi II DPR. Persoalan yang dipicu kenaikan pajak PBB P2 ini menjadi fenomena di beberapa daerah," kata Khozin.

Khusus Pati, meski dipicu oleh sejumlah kebijakan lain, Khozin menilai rencana kenaikan PBB hingga 250 persen menjadi pangkal persoalan.

Oleh karena itu, dia berpandangan sejak awal 2025, pihaknya bersama Kemendgari mulai merumuskan rencana Rancangan UU (RUU) Khusus Tata Kelola BUMD. RUU itu nantinya akan memperbaiki tata kelola BUMD yang selama ini dinilai tak terurus.

"Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah," katanya.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER