Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ada Putusan MK

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 17:26 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan aduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi. ANTARA FOTO/M Adimaja
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan aduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi rencana TNI yang sempat akan melaporkan Ferry Irwandi dengan Pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9).

Dia menjelaskan hal tersebut juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025.

MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00."

MK menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan."

"Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik," tutur Yusril.

Dia menjelaskan putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Lebih lanjut, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.

"Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai," tandasnya.

Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan saksama.

"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ucap Yusril.

Dia menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir apabila upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.

"Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu," pungkas Yusril.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK