Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Massal

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 00:08 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998. (CNN Indonesia/Anisa Dewi Anggriaeni)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Kamis (11/9).

"Kami perwakilan dari kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan," ujar Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dilansir dari akun Instagram LBH Jakarta, Kamis (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga Julio, kuasa hukum dari AMAR Law Firm, mengatakan Fadli Zon tidak berwenang untuk meragukan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden BJ. Habibie dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.

Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, TGPF menyimpulkan tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan.

TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi (diuji menurut tingkatan sumber informasi) oleh TGPF sampai akhir masa kerjanya adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan atau penganiayaan seksual, dan 9 orang korban pelecehan seksual.

Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di depan tempat usaha.

Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam rumah atau bangunan. TGPF juga menemukan sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama.

"Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan tidak berwenang untuk meragukan laporan TGPF karena yang berwenang adalah di antaranya Jaksa Agung, Komnas HAM, kemudian Pengadilan HAM, dan DPR bersama dengan Presiden," ucap Julio.

Menurut dia, Fadli Zon telah melampaui wewenang dan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, instrumen hukum dan HAM internasional, serta asas-asas hukum pemerintahan yang baik.

"Kami meminta Fadli Zon untuk meminta maaf karena telah meragukan laporan TGPF dan segera mencabut pernyataannya," ucap dia.

Virdinda La Ode dari KontraS mengatakan pihaknya majelis hakim yang hendak menangani gugatan ini terdiri dari seluruhnya perempuan yang memiliki perspektif gender dan keberpihakan terhadap korban maupun keluarga korban terutama dalam kasus 1998.

"Setelah ini kami tentu saja akan menunggu terkait dengan penetapan majelis hakim sebagaimana yang kami minta yaitu keseluruhannya terdiri dari perempuan," kata Virdinda.

Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menambahkan gugatan ini sekaligus untuk mengingatkan seluruh pejabat pemerintahan ataupun administrasi negara agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan maupun tindakan karena ada konsekuensi hukumnya.

"Jadi, hati-hati terhadap pejabat pemerintahan yang mengeluarkan ucapan dalam kewenangannya sebagai pejabat," pungkas Daniel.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER