Eks Ketua TGPF Mei 1998: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 09:19 WIB
Menbud Fadli Zon digugat terkait kasus pelanggaran HAM 1998. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 Marzuki Darusman mengungkapkan gugatan tata usaha negara terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon sepenuhnya untuk melindungi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban pada saat ini yang dalam proses menuju kepada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah ini," ujar Marzuki dalam konferensi pers yang ditayangkan pada akun KontraS, Kamis (11/9).

Marzuki mengatakan pemerintah saat ini tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menuntaskan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) termasuk dalam peristiwa Mei 1998.

Dia mengatakan permintaan maaf yang disampaikan negara ketika itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah yang saat ini berkuasa.

"Untuk pertama kali dalam sejarah sejak orde baru, peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat sudah diakui oleh negara dan pemerintah sekarang ini tinggal melanjutkan itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (11/9).

Penggugat ialah Marzuki Darusman selaku Ketua TGPF Mei 1998, Ita F. Nadia selaku pendamping korban perkosaan Mei 1998, Kusmiyati selaku perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Mei 1998, dan Sandyawan Sumardi selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pernyataan Fadli Zon disebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK