Diperiksa 2 Jam, Eks Sekjen Kemenag Ditanya soal SK Kuota Haji

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 13:59 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 Nizar Ali (saat ini menjabat Rektor UIN Walisongo Semarang) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023 Nizar Ali mengaku ditanya penyidik KPK perihal Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas.

SK tersebut mengatur pembagian kuota sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50.

Padahal, hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

"Biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," ujar Nizar usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dimaksud diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dengan putra mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Tambahan kuota haji itu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini diatur lewat SK Menteri Agama 130/2024.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan Nizar tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah Yaqut; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri selama 6 bulan.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Beberapa di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK juga telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

KPK menyatakan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK