Kakak Beradik Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2025 13:50 WIB
Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak beradik bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, kakak beradik itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasuskorupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (12/9).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

(tfq/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK