Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tahun ini akan mulai membahas peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan.
Hal itu dilakukan merespons arahan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang melihat konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar awal pekan lalu.
"Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali," ucapnya di Denpasar, Minggu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah," sambung Wayan Koster.
Lihat Juga : |
Dengan diprosesnya perda tersebut pada tahun ini, Pemprov Bali menargetkan kebijakan itu mulai berjalan pula 2025. Hal itu sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang mulai berlaku 2025-2125.
"Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial," ujar Wayan Koster.
Sementara itu untuk alih fungsi menjadi tempat tinggal pribadi, Pemprov Bali akan memberlakukan izin selektif. Maksudnya adalah Pemprov Bali akan secara selektif menetapkan yang boleh membangun hanya warga pemilik lahan dan hanya untuk rumah, bukan bangunan komersial.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan salah satu penyebab Bali tidak dapat menahan tingginya intensitas hujan hingga terjadi banjir besar pada Rabu (10/9) lalu adalah kurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dari hulu.
Oleh karena itu ia sangat mendukung langkah moratorium pembangunan atau membuat larangan alih fungsi lahan produktif menjadi komersil terutama akomodasi pariwisata.
Pun juga langkah ini demi pariwisata Bali sebab bencana banjir besar turut menjadi sorotan.
"Saya sebenarnya sudah ngomong ke Pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap Bapak Gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini," ujar Menteri LH.
Terhadap gedung-gedung yang sudah ada, ia serahkan ke Pemprov Bali bagaimana penanganannya, tidak dapat dilakukan sembarang namun faktanya penting bagi ketahanan Bali sebagai pulau kecil.
Kemudian, jika ada rencana pengusaha memperbesar usahanya, diarahkan dengan optimalisasi gedung yang ada untuk meningkatkan kapasitas tanpa mengambil luas lahan lain.
"Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti Pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini," kata Hanif Faisol.