Bus Laka Maut Bromo Tercatat Berizin dan Lolos Uji Berkala
Bus pariwisata Hino nomor polisi P-7221-UG yang mengalami kecelakaan di jalur Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tercatat masih memiliki izin operasional dan laik jalan.
Berdasarkan data di laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan https://mitradarat.dephub.go.id, bus P-7221-UG milik PO IND'S 88 Trans itu terdaftar atas nama PT Indra Jaya Bersama, dan izinnya tercantum masih berlaku hingga 3 Oktober 2025.
Selain itu, bus P-7221-UG juga dinyatakan lulus hasil uji berkala kendaraan. Bus terakhir kali diuji di Dishub Kabupaten Jember dan masa berlaku uji berkalanya masih berlaku sampai tahun depan, atau tepatnya habis pada 4 Maret 2026.
Data Kemenhub juga mencatat, bus P-7221-UG berkapasitas maksimal 60 penumpang. Sementara berdasarkan laporan kepolisian, saat kejadian bus membawa 52 orang penumpang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama mengatakan pihaknya tengah memeriksa sopir bus tersebut yang bernama Al Bahri serta pihak PO IND'S 88 Trans selaku pengelola. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Masih belum, masih terlalu dini ya, kami masih terus melakukan penyelidikan, mohon waktu, nanti pasti kami kabarkan ya," kata Aditya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (15/9).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus tersebut. Menurutnya perkara ini masih dalam ranah penyelidikan kepolisian.
"Untuk sementara ini ke kepolisian dulu saja, BPTD yang punya kewenangan," kata Nyono.
Sebelumnya, bus bernopol P-7221-UG yang berisi rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember mengalami kecelakaan di jalur Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9).
Berdasarkan data kepolisian, penumpang bus itu berjumlah 52 orang. 8 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia, sedangkan 44 sisanya mengalami luka dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Probolinggo.
(frd/isn)