KPK Beberkan Peran Rudy Tanoe di Kasus Bansos Beras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan negara Rp221 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rudy Tanoe dengan agenda jawaban KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/).
Dalam sidang ini, Rudy Tanoe diwakili tiga orang tim kuasa hukumnya. Sedangkan KPK diwakili tim Biro Hukum. Sidang dipimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe.
Biro Hukum KPK menuturkan Rudy Tanoe melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker.
Rudy Tanoe bersama K. Jerry Tengker disebut dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Uji petik dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.
Padahal, PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak mempunyai kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Rudy bersama Juliari, Edi Suharto, K. Jerry Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang menetapkan harga Rp1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rudy dan pihak-pihak lainnya diduga mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi berupa petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.
"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," kata Biro Hukum KPK membacakan pokok perkara eksepsinya.
Dalam proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat kontrak sebesar Rp335.056.761.900 dari Kementerian Sosial. Beras tersebut disalurkan untuk KPM PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Penghitungan nilai kerugian ini merupakan dari adanya selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kementerian Sosial sebesar Rp335.056.761.900 dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp113.964.885.000.
"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp221.091.876.900," ungkap Biro Hukum KPK.
KPK menemukan proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp108.480.782.934. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan yakni PT DNR melalui dividen sebesar Rp101.010.101.010.
"Sisa keuntungan sebesar Rp7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT DNRL," bebernya.
Minta hakim tolak praperadilan
KPK menegaskan proses hukum terhadap Rudy Tanoe telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk itu, KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono Munthe menolak Praperadilan Rudy Tanoe.
"Dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon [Rudy Tanoe] sebagaimana terdaftar perkara nomor: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujar Biro Hukum KPK.
Biro Hukum KPK menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara. KPK telah memperoleh keterangan dari 117 orang.
Keterangan-keterangan tersebut berkesesuaian satu dengan lain, menerangkan perbuatan pidana dalam proses dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
Selain itu, KPK telah memperoleh sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan dokumen, uang serta barang.
Biro Hukum KPK menambahkan penyidik juga sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat rumah tinggal Rudy Tanoe. Hal ini sekaligus membantah klaim kuasa hukum Rudy Tanoe yang mengatakan sebaliknya.
"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon [Rudy Tanoe] berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ucap Biro Hukum KPK dalam petitumnya.
Rudy Tanoe bersama sejumlah pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
(ryn/gil)