Kejagung soal Silfester Matutina: Terakhir di Rumah Sakit, Masih di RI

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2025 18:37 WIB
Komisaris ID Food tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun bui. (Detikcom/Firda)
Denpasar, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengklaim salah satu alasan Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) karena sedang sakit.

Anang menyatakan bahwa Silfester terakhir kali dikabarkan dirawat di rumah sakit. Meski demikian ia tak menyebut secara spesifik posisi rumah sakit tersebut. Ia hanya menyatakan Komisaris ID FOOD itu masih di Indonesia.

"Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia," jelasnya di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9) sore.

Anang kembali menegaskan perkara Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet)  sudah inkrah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai eksekutor menurut Anang sudah melakukan pemanggilan.

"Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi bekas relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun ia tak berkomentar soal langkah Jaksa Agung yang tak kunjung menegur Kejari Jaksel karena perkara yang lamban ditangani itu.

"Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu," katanya.

"Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke aku. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan dari Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan," tambahnya.

Sebelumnya, publik mempertanyakan status Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dan peninjauan kembali (PK) ditolak dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

(kdf/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK