Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencabut status tanggap darurat bencana setelah pada Rabu (10/9) pekan lalu terjadi banjir besar di sejumlah daerah.
Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya menyatakan status tanggap darurat bencana resmi dicabut per 17 September 2025 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan BPBD untuk tidak memperpanjang karena kondisi yang sudah membaik.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini yang semakin landai, eskalasi penanganan darurat semakin menurun yang didukung juga dengan hasil asesmen tim penanggulangan bencana, maka Gubernur Bali memutuskan status tanggap darurat dinyatakan berakhir," kata Teja dalam keterangan resmi, Kamis (18/9) dikutip Antara.
Teja menjelaskan dengan berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti penanganan bencana dihentikan.
Pemprov Bali memastikan layanan kebutuhan dasar tetap berlanjut kepada masyarakat terdampak dan proses pemulihan dipercepat, terutama bantuan bagi pedagang pasar, bantuan perbaikan rumah, pemulihan infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya.
"Upaya pemulihan akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat termasuk partisipasi masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.
Meski status tanggap darurat bencana dihentikan, BPBD Bali tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu siaga, sebab cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi lagi.
"Perhatikan bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan masing-masing dan lakukan upaya pengurangan risikonya," ucapnya.
Selama sepekan masa tanggap darurat, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 18 jenazah korban banjir besar di Denpasar, Jembrana, dan Gianyar.
Masih ada tiga korban hilang di Kabupaten Badung yang dilanjutkan pencariannya dan satu hilang di Denpasar yang sudah dihentikan pencariannya.
(fra/antara/fra)