Prabowo Tunjuk Menteri Yusril Jadi Ketua Komite TPPU
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Presiden Prabowo Subianto memimpin Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu tertuang dalam Perpres No. 88 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua Perpres No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Prabowo meneken Perpres tersebut pada 25 Agustus 2025 lalu.
Dalam Perpres itu, Yusril menjabat sebagai Ketua Komite TPPU. Ia didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua.
Lalu duduk sebagai anggota ialah: Menlu, Mendagri, Menkeu, Menteri Hukum, Menimipas, Mendag, Menkop, Menteri ATR/BPN, Gubernur BI, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN.
Mengacu pada Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 6 Tahun 2012, Komite TPPU dipimpin oleh Menko Polhukam.
Dalam aturan tersebut, Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan TPPU.