KPK: Laba Travel Haji Jadi Indikator Penghitungan Kerugian Negara

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Sep 2025 18:15 WIB
Keuntungan biro perjalanan haji berangkatkan jemaah kuota khusus di 2024, jadi indikator penghitungan kerugian keuangan negara.
Gedung KPK. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Keuntungan yang diperoleh biro perjalanan haji atau travel yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 menjadi indikator penghitungan kerugian keuangan negara.

KPK mencatat ada 13 asosiasi dengan 400-an travel yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/9).

Dia menjelaskan kuota haji khusus tersebut dalam praktiknya diperjualbelikan, baik oleh travel ke calon jemaah maupun dari travel satu ke travel lainnya.

KPK menduga ada aliran uang dari travel ke Kementerian Agama terkait dengan pembagian kuota haji khusus tersebut.

"Itu [kuota haji khusus] kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," kata Asep.

Selain banyaknya travel, Asep menjelaskan penyidik masih membutuhkan banyak waktu untuk menelusuri aliran uang dalam jual beli kuota haji khusus tersebut. Dua faktor tersebut yang membuat KPK tidak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka.

"Itu yang sedang kita benar-benar telusuri sebetulnya berapa sih dijualnya rata-rata, karena berbeda-beda, itu berbeda-beda dari masing-masing travel tadi tergantung dari supply and demand," tutur Asep.

"Kalau makin banyak yang daftar haji ke travel tersebut di tahun 2024, misalkan untuk haji khusus sementara kuotanya sedikit ya harganya makin tinggi. Tapi, misalkan kuotanya dia punya dua dan yang daftar cuma dua, nah, itu kan dia pasti tidak terlalu tinggi, karena kuotanya juga banyak melebihi daripada demand-nya," ungkap dia.

Uhud Tour

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengungkapkan ada pegawai Kementerian Agama yang diduga menawarkan kuota haji khusus ke Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Khalid dan seratusan jemaah Uhud Tour sedianya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024. Namun, pegawai Kementerian Agama itu kemudian datang menawarkan kuota haji khusus.

Pegawai Kementerian Agama itu juga menjanjikan Khalid bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Hanya saja, ada pungutan uang yang diminta.

"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota. Range-nya macam-macam, ada yang US$2.400 sampai dengan US$7.000," jelas Asep pada Kamis (18/9) lalu.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di KPK, Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia, di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.

Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah dilakukan penyitaan. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Bahkan, saat menggeledah Kantor Maktour, KPK menduga ada barang bukti yang dihilangkan.

(ryn/dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER