Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 3 Anak

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2025 11:39 WIB
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak. (CNN Indonesia/Elly)
Kupang, CNN Indonesia --

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Arwin Adinata usai sidang.

Selain hukuman 20 tahun, JPU juga menuntut denda sebesar Rp5 miliar dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359.162.000.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup. Sidang dimulai pukul 10.30 WITA.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tiga JPU yakni Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu dan Kadek Widiantari dan Sunoto.

Fajar yang menggunakan kemeja putih lengan panjang dengan celana bahan warna hitam sebelumnya tiba di Kantor PN Kupang pada pukul 09.20 WITA menggunakan bus tahanan Kejari Kota Kupang.

Saat tiba, Fajar langsung dikawal oleh sejumlah personil polisi ke ruang tahanan titipan PN Kupang bersama dengan puluhan terdakwa dalam kasus berbeda yang akan menjalani persidangan.

Kasus itu bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing.

Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian mengamankan AKBP Fajar dari salah satu hotel di Kota Kupang pada 20 Februari lalu. Dalam giat tersebut, AKBP Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3), mengatakan, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

(eli/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK