Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Lanjut ke Mediasi
Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap mediasi.
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan proses mediasi ini merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata.
Ia mengatakan upaya mediasi dilakukan sebelum nantinya masuk proses pembuktian. Dalam proses mediasi itu, dirinya juga menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator
"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (22/9).
Setelah kedua pihak sepakat dengan penunjukan Hakim Mediator itu, kata dia, nantinya mediasi pertama akan dilakukan pada Senin (29/9) mendatang.
Budi menjelaskan sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah Majelis Hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator.
Ia menyebut apabila dalam tahapan mediasi tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai.
"Mudah-mudahan bisa damai," pungkasnya.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.