ANALISIS

Bisakah IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028?

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2025 17:06 WIB
Prabowo menerbitkan Perpres terkait penetapan IKN menjadi ibu kota politik di 2028. Foto: AFP/-
Jakarta, CNN Indonesia --

Lama tak disinggung di era pemerintahan Prabowo Subianto, Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali jadi perbincangan hangat. Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 menegaskan akan menjadikan IKN sebagai ibu kota politik.

Di dalam PerpresPrabowo, secara garis besar memuat tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Selain itu, pemerintah juga berencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Padahal sebelumnya anggaran untuk IKN ini tak sebesar yang digelontorkan rezim presiden sebelumnya sekaligus penggagasnya, Joko Widodo. Belum lagi di sejumlah pemberitaan yang menyebut pembangunan IKN saat ini tak secepat di era Jokowi.

Istilah ibu kota politik belakangan memancing sejumlah pertanyaan. Pasalnya, nomenklatur tersebut tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Kenapa harus ada embel-embel 'politik' di belakangnya?

 Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum mengetahui dasarnya.

"Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan di kompleks parlemen, Senin (22/9).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan yang dimaksud dengan ibu kota politik ialah kesiapan IKN jika difungsikan sebagai pusat pemerintahan.

Pada 2028, kata Qodari, IKN sebagai ibu kota politik artinya fasilitas tiga rumpun kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditargetkan telah siap sehingga bisa menjadi pusat pemerintahan.

"Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu," ucapnya.

Bagaimana pakar menilai IKN yang akan jadi ibu kota politik di 2028 ini?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan wacana IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak rasional. Apalagi, kata Dedi, DPR RI baru saja menolak usul anggaran Otorita IKN sebesar Rp14 trilliun untuk tahun 2026.

"Maka berpikir 2028 IKN siap difungsikan rasanya menjadi tidak rasional," kata  saat dihubungi, Selasa (23/9).

Dedi juga menilai pernyataan Qodari tak menjelaskan apapun. Dia menyebut pemerintah hanya tengah melakukan pembelaan yang secara prinsip adalah IKN sebagai ibu kota negara.

Apalagi sampai saat ini IKN belum dipakai oleh satu pun institusi negara. Selain Otorita IKN yang memang bertugas membangunnya.

Dedi menilai rencana menjadikan IKN mulai digunakan pada 2028 tidak masuk akal. Menurut Dedi, rencana itu bisa masuk akal jika prosesnya saat ini berjalan lancar dan tanpa skandal.

"Janji tahun 2028 IKN akan siap dijadikan sebagai pusat pemerintahan dengan kelengkapan infrastrukturnya cukup rasional jika kondisi saat ini berjalan lancar dan tidak ada skandal," katanya.

Selain usul kenaikan yang ditolak, rencana itu pasalnya juga terhambat oleh kemajuan Badan Otorita. Dedi tak ragu IKN akan mulai beroperasi mulai 2029, jika OIKN memiliki nasib yang baik.

Nuansa politis 

Dedi juga menilai IKN sebagai warisan Presiden ketujuh Joko Widodo sangat bernuansa politis. Jika masih bersanding dengan Gibran Rakabuming di Pilpres 2029, IKN boleh jadi bakal menjadi simbol kampanye Prabowo.

Namun kondisinya bisa berbalik jika keduanya pecah kongsi. Walhasil, IKN pun belum tentu bakal difungsikan dan menjadi ibu kota negara sesuai target pemerintah saat ini.

"Besar kemungkinan IKN hanya menjadi wacana dan belum tentu difungsikan dalam waktu dekat," kata Dedi.

Pembangunan tambal sulam

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah pesimistis IKN bisa menjadi pusat pemerintahan pada 2028. Dia terutama melihat anggaran yang dialokasikan lewat APBN terlalu kecil, hanya sebesar Rp6,2 triliun.

Di sisi lain, proses pembangunan IKN sejak awal hingga saat ini juga hanya bertumpu pada APBN. Padahal, sejak prosesnya dimulai 2022, pemerintah kerap mengumbar janji soal antrean investor.

"Kalau anggarannya cuma Rp6,2 triliun ya berarti sudah bisa dibayangkan bahwa itu hanya sekadar untuk pembangunan yang istilahnya tambal sulam saja," kata Trubus saat dihubungi, Selasa (23/9).

Untuk menjadi ibu kota pemerintahan, kata Trubus, pemerintah setidaknya harus menyiapkan tiga kompleks gedung, yakni yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Belum lagi kantor-kantor duta besar.

Masalahnya, saat ini, konektivitas atau akses menuju IKN dari Jakarta pun masih sulit. Bandara di IKN belum berfungsi secara komersial sehingga arus lalu lintas hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah.

"Saya membayangkan kayak Bandara Kertajati, secara komersial harus jalan, tapi pesawat enggak ada yang mau ke situ," katanya.

Trubus karenanya mengaku pesimis IKN akan mulai beroperasi pada 2028. Kecuali, kata dia, pemerintah hanya berencana menjadikan IKN seperti Istana Kepresidenan, Bogor, yang hanya sesekali digunakan pada waktu-waktu tertentu.

Tapi masalahnya, kata Trubus, ongkos yang akan dikeluarkan pun tidak kecil. Apalagi jika harus memboyong ASN tinggal di sana.

"Bagaimana antar jemput, bagaimana dia tinggal di situ, kan semuanya harus ditanggung negara. Karena pekerjaan, pelayanan publik, masih di Jakarta, itu masalahnya," kata Trubus.

Tetap ibu kota negara

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap akan menjadi ibu kota negara meski perpres menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Prasetyo menjelaskan makna ibu kota politik adalah pemerintah menargetkan fasilitas untuk eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa selesai dalam tiga tahun mendatang.

"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi ... Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Berikut isi Perpres Prabowo soal Ibu Kota Nusantara:

Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028 dengan

(a) terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, tergambarkan pada

    (i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar;

    (ii) persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen;

    (iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;

    (iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;

    (v) indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan:

   (i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya;

   (ii) pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara;

  (iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara;

  (iv) pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara; serta

  (v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

(b) Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada

   (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan

   (ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan:

   (i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta

  (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara.

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK