KPK Panggil 7 Saksi Travel Haji: Usut Aliran Uang ke Kemenag era Yaqut

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 15:02 WIB
Ilustrasi. KPK usut aliran uang dari travel haji ke Kemenag era Yaqut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 atau era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (24/9). Mayoritas saksi berasal dari biro perjalanan haji.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9).

Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa ialah Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah; Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah; Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar; Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar.

Kemudian Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani; Manajer Bagian Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi'i; dan Syihabul Muttaqin (Wiraswasta).

Budi mengatakan penyidik ingin mendalami setiap saksi perihal cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus, serta mencari tahu apakah ada permintaan uang oleh pihak-pihak di dalam mekanisme atau penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dari kuota khusus untuk tahun 2023-2024.

"Benar, jadi kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya," kata Budi mengonfirmasi pemeriksaan terkait dengan aliran uang ke pejabat Kementerian Agama.

"Bagaimana proses mendapatkan kuota khusus tersebut, apakah ada permintaan-permintaan uang. Kalau ada seperti apa, jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa, apakah ada pihak-pihak perantara atau seperti apa," tandasnya.

Materi serupa sebelumnya telah ditanyakan penyidik ke lima orang saksi yang diperiksa di Polda Jawa Timur pada Selasa (23/9).

Mereka ialah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera RBM Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

KPK mengungkapkan akan memeriksa secara maraton saksi dari biro perjalanan haji pada pekan ini. Budi memastikan penyidikan kasus tersebut tidak ada kendala dan hambatan.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK