KPK Panggil Lagi Bendahara Amphuri di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) Tauhid Hamdi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, Kamis (25/9).
Hamdi sudah memenuhi panggilan penyidik dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 9.42 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9).
Ini merupakan kali kedua dia diperiksa sebagai saksi. Di pemeriksaan pertama, Jumat (19/9), menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam.
Hamdi mengatakan penyidik menanyakan dirinya perihal tugas dan fungsi Bendahara Amphuri.
"Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," ujar Hamdi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9) petang.
Hamdi mengklaim tidak mengetahui jumlah kuota haji khusus yang diterima Amphuri. Saat menerima kuota haji tambahan untuk tahun 2024, dia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Amphuri.
"Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," kata dia.
Lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak. KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/isn)