KPK Bakal Terbitkan Sprindik Umum Kasus Biskuit Bayi dan Ibu Hamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020.
Sprindik umum dimaksud belum memuat nama-nama tersangka. Hal itu akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan rencana penerbitan Sprindik umum guna menghindari gugatan Praperadilan oleh tersangka.
"Rencananya Sprindik umum. Begini, jadi kita di beberapa perkara kita digugat Praperadilannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
Asep menjelaskan gugatan Praperadilan biasanya diajukan oleh tersangka karena merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka pada tahap penyidikan. Untuk itu, Sprindik umum dianggap bisa menjadi solusi bagi KPK untuk lebih memperdalam perbuatan tersangka.
"Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah, makanya kita menggunakan Sprindik umum sekaligus untuk memperdalam perbuatan dari masing-masing," ujar Asep.
Dia bilang Sprindik umum juga tidak menghilangkan tindakan penyidik yang dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat. Kenapa lebih kuat? Karena kita bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kita membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain, sehingga itu lebih menguatkan kita ketika kita atau kami menetapkan tersangkanya. Seperti itu keuntungannya," tutur Asep.
Lebih lanjut, dia menambahkan kasus dugaan korupsi pengadaan PMT ini sudah memasuki tahap akhir.
Pada Rabu, 6 Agustus lalu, Asep membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan PMT untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020.
Asep mengatakan untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak dengan kondisi tengkes atau stunting, pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga ibu hamil.
Makanan tambahan tersebut berbentuk biskuit, namun nutrisinya dikurangi. Selain itu, premix yang merupakan campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan lainnya juga dikurangi.
"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi," kata Asep pada Rabu (6/8) malam.
Kata dia, keadaan tersebut selain menurunkan kualitas gizi dari biskuit, juga berpengaruh terhadap harga.
"Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian," imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengaku menghormati proses penyelidikan di KPK tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan dugaan korupsi yang sedang diselidiki tersebut terjadi pada tahun 2016-2020.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menteri KesehatanBudi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," kata Aji kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/7).
Aji bilang Kementerian Kesehatan telah melakukan pengawasan terhadap dugaan korupsi tersebut dan melaporkan hasilnya ke KPK untuk perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," kata dia.
(fra/ryn/fra)