Mualem Marah Usir Semua Alat Berat Tambang Ilegal dari Hutan Aceh

CNN Indonesia
Jumat, 26 Sep 2025 14:11 WIB
Mualem marah dan usir semua alat berat tambang ilegal yang diduga dibekingi aparat. (Arsip Istimewa)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem marah usai Panitia khusus (Pansus) mineral, batubara serta migas DPR Aceh mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong semakin marak karena diduga dibekingi oleh aparat.

Pansus DPR Aceh juga mengungkapkan tambah ilegal diduga menyetor 'uang keamanan' ke aparat per alat berat yang beroperasi.

Mualem langsung mengultimatum penambang emas ilegal untuk mengeluarkan alat beratnya dari hutan Aceh mulai sekarang. Ia juga memberi tenggat waktu selama 2 minggu.

"Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas" ucap Mualem saat konferensi pers, Kamis (25/9).

Selain itu ia juga akan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) soal penataan tambang.

"Karena tambang ilegal selama ini, membuat rusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Dalam beberapa hari ini, saya akan mengeluarkan Ingub kepada bupati walikota terkait penataan dan penertiban tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta mengatakan hasil investigasi pihaknya menemukan adanya kehancuran lingkungan disebabkan oleh praktik tambang ilegal yang dilakukan bersama dengan oknum aparat penegak hukum, cukong (pemodal), serta pengusaha minyak ilegal.

Ada 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

"Kondisi alam dan lingkungan Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata Nurdiansyah dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Kamis (25/9).

Dari temuan Pansus, sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi secara aktif di lokasi-lokasi tersebut. Setiap ekskavator diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya sebagai bentuk 'uang keamanan'.

Jika dihitung, jumlah setoran ilegal itu mencapai Rp360 miliar per tahun dan praktik ini kata Nurdiansyah sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan serius.

"Keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang Rp30 juta per bulan kepada para penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan, dan jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp360 miliar per tahun," katanya.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRA mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal. Pansus juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi-koperasi desa.

(dra/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK