KPK Sita Tanah hingga Rumah Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Haryanto.
Haryanto merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejumlah aset tersebut yakni dua bidang tanah berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (28/9).
Budi menyebut aset-aset itu sempat diatasnamakan kerabat. Selain itu, kata Budi, Haryanto juga sempat meminta salah seorang agen TKA untuk membeli satu unit mobil Innova di sebuah dealer di Jakarta.
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," katanya.
Budi menambahkan penyitaan aset yang diduga berasal dari korupsi dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal pemulihan aset.
"Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik," katanya.
Dalam konferensi pers Kamis, 17 Juli lalu, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
(fra/thr/fra)