Penahanan Direktur Perusahaan Anak Riza Chalid Dititipkan di Rutan KPK

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2025 04:40 WIB
Kejagung menitipkan penahanan Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo di Rutan KPK.
Kejagung menitipkan penahanan Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo di Rutan KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Hal tersebut diketahui saat Gading dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT OTM merupakan perusahaan milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, Kerry Andrianto Riza, yang juga sudah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga langsung dilakukan teman-teman dari Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai kehadiran Gading di Kantor KPK, Senin (29/9).

Budi menjelaskan penitipan penahanan berikut pemberian fasilitas tempat pemeriksaan merupakan kolaborasi nyata antarpenegak hukum.

[Gambas:Video CNN]

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan di KPK karena Gading ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung telah memproses hukum 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.

Para tersangka tersebut di antaranya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian ada saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT OTM dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung mengungkapkan total kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(ryn/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER