Tak Hanya SLHS, Dapur MBG Diwajibkan Punya Sertifikat HACCP
Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memilki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan sertifikat Halal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sertifikat tambahan ini menjadi persyaratan baru bagi seluruh dapur MBG selain Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Lihat Juga : |
"Kami sudah menyepakati bahwa BGN akan mewajibkan SLHS dari Kemenkes. Kemudian ada satu lagi yang proses HACCP, yang itu untuk prosesnya terutama terkaitan dengan standar gizi dan manajemen resikonya," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/10).
Budi menjelaskan nantinya ketiga sertifikasi itu akan diurus melalui Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut pengurusan sertifikasi itu tidak akan memakan waktu lama dan berbiaya murah.
"Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya itu bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang ijin yang mahal-mahal," ujarnya.
Sebelumnya Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut total terdapat 6.517 korban keracunan akibat mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak diluncurkan pada Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/10) hari ini. Ia mengatakan kasus keracunan paling banyak terjadi di Pulau Jawa dengan total 45 kasus.
"Sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi itu ada 51 kasus kejadian," jelasnya.
Ia menjelaskan dari total 75 kasus keracunan itu korbannya mencapai 6.517 orang yang tersebar di masing-masing wilayah.
Rinciannya 1.307 korban di wilayah I atau Pulau Sumatera. Kemudian 4.207 korban untuk wilayah pemantauan II atau Pulau Jawa dan 1.003 korban untuk wilayah pemantauan III atau Indonesia bagian timur.
(fra/tfq/fra)