Data Polri Diretas Bjorka Usai Polisi Tangkap Pria Ngaku Bjorka
Polda Metro Jaya buka suara soal dugaan peretasan data 341 ribu data pribadi anggota Polri oleh hacker Bjorka.
Dugaan peretasan data itu muncul setelah Ditresiber Polda Metro Jaya menangkap sosok berinisial WFT yang mengaku sebagai Bjorka di Minahasa, Sulawesi Utara.
Dugaan peretasan data Polri itu turut diunggah pakar keamanan siber Teguh Aprianto melalui akun X @secgron. Dalam unggahannya, disebutkan data yang dibocorkan mencakup nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor HP, hingga alamat email anggota Polri.
"Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma faker alias peniru. Bjorka kemudian merespons dengan membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri," kata Teguh dalam unggahannya.
Terkait hal itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus mendalami sosok WFT yang mengaku sebagai Bjorka.
"Kan sudah saya sampaikan, Wadirsiber juga sampaikan, everybody can be anybody di internet, siapapun bisa jadi siapa saja di internet," kata Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (6/10).
"Bisa saja ada yang mengakui Bjorka-bjorka lain atau ini, lagi didalami apakah Bjorka ini dengan identik dengan Bjorka yang sebelumnya kan juga akan didalami," sambungnya.
Disampaikan Reonald, Dirresiber Polda Metro Jaya juga masih mendalami jejak digital WFT yang mengaku sebagai sosok Bjorka tersebut.
"Karena yang berhasil ditangkap ini kan sudah beberapa kali juga mengubah nama di dark web," ucap dia.
Lebih lanjut, Reonald menyebut pihaknya juga bakal mendalami soal dugaan peretasan data pribadi anggota Polri yang dilakukan sosok Bjorka asli.
"Itu kita dalami lagi," pungkasnya.
WFT diamankan polisi dari Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Penangkapan WFT bermula dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025.
Dalam laporan itu dijelaskan WFT telah mengunggah tampilan database nasabah bank swasta menggunakan akun X @bjorkanesiaa.WFT juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, Edco menegaskan aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020 silam. WFT tercatat juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka.
Pada 5 Februari 2025 akun dark forum milik WFT menjadi sorotan publik. Alhasil, ia pun mengganti nama akun tersebut menjadi SkyWave.
WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dis/gil)