Wakil Rektor UII Desak Polisi Bebaskan Paul: Ia Mahasiswa Kritis

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 20:38 WIB
Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Rohidin membela aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul. (CNNIndonesia/Tunggul Damarjati)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Rohidin bersaksi aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul tidak berbuat tindak pidana meski kini ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Pernyataan Rohidin disuarakan lewat aksi solidaritas menuntut pembebasan Paul dan aktivis korban kriminalisasi yang digelar di Selasar Kahar Mudzakkir UII, Senin (6/10) sore.

Melalui orasinya, Rohidin meyakinkan bahwa Paul merupakan alumnus Fakultas Hukum UII yang sudah sejak semasa menjadi mahasiswa memiliki sikap kritis luar biasa. Rohidin sendiri mengaku pernah kena kritikan Paul.

"Mahasiswa kami, angkatan 2016 kalau tidak 2017, saya menjadi saksi hidup, Paul adalah seorang aktivis yang sangat luar biasa, daya kritisnya melampaui teman-temannya, daya baca, referensinya luar biasa, buku-buku dari berbagai macam, termasuk bacaan-bacaan kritis. Paul adalah seorang mahasiswa kritis yang tidak melihat siapa yang dihadapinya, termasuk saya seringkali mendapat kritikan tajam dari Paul," kata Rohidin.

Kata Rohidin, sikap kritis Paul terus dipertahankan melalui aksi-aksi aktivisme kekinian. Dia percaya mantan mahasiswanya itu sedang menyuarakan keadilan dan kebaikan, bukannya melakukan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu, sebagaimana disangkakan polisi.

"Paul memiliki akal sehat dan tidak mungkin seorang Paul itu kemudian memicu, memacu, mensupport orang-orang untuk berbuat jahat. Jika dia menggerakkan orang-orang untuk bersuara, itu adalah hak konstitusional, itu bukan kejahatan. Justru yang membungkam masyarakat untuk tidak berbicara, tidak berbuat, itu adalah kejahatan. Jadi siapakah yang jahat sesungguhnya?!" katanya.

Apalagi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII itu juga melihat bahwa penangkapan Paul dan para aktivis lain prosesnya penuh kesewenang-wenangan dan tidak memerhatikan ketentuan hukum berlaku. Mereka ditahan, diinterogasi tanpa pendampingan yang memadai.

"Saya memohon kepada aparat penegak hukum di level mana pun, bebaskan Paul, tegakkan proses hukum, tegakkan keadilan, tegakkan kebenaran. Bebaskan Paul, bebaskan tahanan politik, hentikan perburuan aktivis. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia," pungkas Rohidin.

Guru Besar UII Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme, Masduki sementara itu mengatakan jika apa yang dilakukan Paul mewakili warga negara dalam berpikir kritis dan berekspresi di negara demokrasi. Paul adalah representasi anak muda yang sadar bangsanya sedang mengalami krisis.

"Polisi, TNI dan (Presiden RI) Prabowo sedang bermasalah, harus ada yang berbicara dan itu antara lain diwakili Paul dan ratusan aktivis yang ditahan dan potensinya aktivis lain juga akan mengalami hal sama," ungkap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya UII itu.

Masduki menekankan, inti dari demokrasi adalah civil liberty atau kebebasan masyarakat sipil. Dia melihat jelas bagaimana demokrasi di negara ini mengalami kemunduran seiring dengan kebebasan masyarakat sipil yang direpresi, penangkapan individu kritis bahkan disertai upaya penetapan tersangka.

"Maka ada upaya sistematis untuk memundurkan demokrasi sebagai warisan reformasi," tegasnya.

Terakhir, Masduki juga mendesak reformasi total kepolisian disegerakan sehingga bisa kembali ke tugas utamanya, yakni melindungi warga negara demi sejalan dengan amanat reformasi-konstitusi.

Dalam momen kali ini, peserta termasuk wakil rektor, para dosen dan mahasiswa melakukan aksi simbolik tabur bunga di atas sebuah makam tempat matinya demokrasi. Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap. Bunyinya:

1. Menuntut pembebasan saudara Muhammad Fakhrurrozi (Paul), yang dikenal luas atas kiprahnya sebagai aktivis sosial, serta pembebasan seluruh aktivis di berbagai kota yang
hingga kini berjumlah sekitar 946 orang.

2. Menuntut transparansi penuh atas posisi, kondisi, dan status hukum saudara Paul selama berada dalam tahanan Polda Jawa Timur, termasuk akses bagi keluarga dan penasihat
hukum.

3. Menolak dan menuntut penghentian segala bentuk perburuan aktivis dengan dalih pencarian "dalang kerusuhan" atau "aktor intelektual" dalam aksi demonstrasi Agustus
2025.

4. Menuntut penegakan Hak Asasi Manusia secara konsisten, serta penghentian semua praktik pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Reformasi Kepolisian Indonesia (POLRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh publik berintegritas demi memastikan akuntabilitas institusi kepolisian. Indonesia (POLRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Polda Jawa Timur telah menetapkan aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul sebagai tersangka. Ia dituduh terlibat dalam dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025 lalu.

Atas perbuatannya, Paul dipersangkakan Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, juncto Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakan jika penangkapan Paul yang didasari laporan model A tidak sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

Belakangan, sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap Paul. Di antaranya adalah Rektor UII, Fathul Wahid, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, direktur beberapa pusat studi. Selain itu ada pula Ketua PP Muhammadiyah dan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

(kum/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK