Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain mencapai 9,4 kilogram (kg) di perairan Selat Riau, Selasa (7/10) dini hari.
Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan pihaknya mendapat informasi pengiriman bahan baku narkoba tersebut melalui perairan Selat Riau.
Eko mengirim tim untuk patroli di sekitar perairan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan pengejaran kemudian pelaku berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Eko menyebut pihaknya berhasil menghentikan speed boat tersebut dan langsung menggeledah penumpang dan barang bawaan mereka.
Ditemukan sejumlah barang muatan yakni diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg dengan jumlah total keseluruhan 9,4 kg.
"Sementara untuk barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong, hingga 1 paket alat cetak pil ekstasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahan narkoba ini diambil dari seseorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Bahan-bahan ini dikirim ke Dompak, Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan salah satu orang yang berada di speed boat itu, dirinya mendapat perintah dari seorang berinisial FR yang saat ini mendekam di Lapas Tanjungpinang. Pembawa bahan baku narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
"Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM," ujar Eko.
Eko mengatakan seluruh barang bukti diduga bahan baku narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain.
Kedua tersangka juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
(fra/fra)