Nadiem Makarim Sudah Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dirawat di RS
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba, Jakarta, di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penahanan dilakukan lantaran kondisinya sudah selesai menjalani rawat inap, dan tidak perlu dibantarkan lagi.
"Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini Sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang kejari Jaksel dan ditahan kembali," ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (9/10).
Sebelumnya Nadiem dibantarkan ke rumah sakit lantaran harus menjalani operasi ambeien. Selama di rumah sakit Nadiem tetap mendapatkan penjagaan dari enam personel Kejagung.
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(tfq/kid)