21 Pencuri Besi Perusahaan di Medan Bebas karena Restorative Justice

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 11:08 WIB
Ilustrasi. Kejari Belawan hentikan penuntutan 21 tersangka pencurian besi di PT ARB setelah melalui skema penyelesaian melalui Restorative Justice. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka pencurian besi atau rayap besi di PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Mereka dibebaskan karena penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena memperlihatkan puluhan warga mengangkut besi dari area perusahaan yang terbengkalai secara terang-terangan. Bahkan, aksi itu sempat memicu ketegangan antara warga dan aparat kepolisian yang mencoba menghalau pencurian tersebut.

Wali Kota Medan Rico Waas yang hadir langsung dalam prosesi penghentian penuntutan di Kantor Kejari Belawan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kemenangan bagi sisi kemanusiaan hukum.

"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," kata Rico Waas  di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10) kemarin.

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengapresiasi keikhlasan Direktur PT ARB selaku pihak korban yang telah memberikan maaf kepada para tersangka.

"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka," ujar Rico.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka pencurian besi atau rayap besi di PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Medan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). (CNN Indonesia/Farida)

Pernyataan Kejari Belawan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksanaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum.

"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif," jelas Samiaji.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

"Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban," sebut Samiaji.

Samiaji juga mengungkapkan 21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial.

"Akan ada sanksi sosial yang akan kami berikan kepada mereka. Harapan saya para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara," harap Samiaji.

Sementara itu, Fitrah Juanda Harahap salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme Restorative Justice mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

"Ini bukan cobaan, ini adalah teguran dari Allah SWT kepada saya untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi," kata dia.

(fnr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK