Kasus Kegiatan Seni Fiktif, Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 14:12 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dengan pidana 12 tahun penjara. (Detikcom/Anggi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dengan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Iwan terbukti melakukan korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10).

Tindak pidana dilakukan Iwan secara bersama-sama dengan terdakwa lain dan dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp36,3 miliar.

Iwan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia dituntut dengan uang pengganti sebesar Rp20,57 miliar. Jaksa turut memperhitungkan beberapa aset Iwan yang telah disita pada tahap penyidikan.

Jika aset-asetnya masih kurang untuk menutupi uang pengganti, maka jaksa bakal melakukan penyitaan kembali terhadap asetnya yang lain setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya jaksa bakal melakukan lelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa.

Sementara itu, mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbud DKI M Fairza Maulana dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fairza juga dituntut hukuman uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta. Jika masih kurang, akan diganti dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Gatot Ari Rahmad selaku pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO) dituntut dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp13,26 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita berupa uang Rp7 juta, 1 unit mobil Suzuki, 1 unit mobil Nissan Evalia. Jika masih kurang, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Menurut jaksa, Iwan dkk telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuturkan korupsi yang dilakukan para terdakwa terdiri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan PKT secara swakelola.

Bermula pada 2022, GR PRO mendapat penunjukan dari Fairza untuk memfasilitasi milad komunitas Bang Japar. Iwan selaku Kadisbud menyetujuinya dengan meminta imbalan Rp50 juta sebagai dana operasional dinas.

Anggaran milad ke-5 komunitas Bang Japar sebesar Rp253,2 juta, padahal sebenarnya hanya Rp66,8 juta, sehingga terdapat selisih Rp186,3 juta.

Selanjutnya, Iwan mengarahkan Gatot untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas di Disbud DKI, namun dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi lebih besar lagi kepada Iwan.

Dalam rapat pada Januari 2023, Iwan mengarahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sudin Kebudayaan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada GR PRO milik Gatot.

Sebelumnya, Iwan juga telah mengarahkan bawahannya yaitu Cucu Rita Sary selaku Kabid Pemanfaatan dan Fairza selaku PPTK.

Untuk PSBB Komunitas tahun anggaran 2022-2024, Gatot dan Fairza merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya. Kelebihan itu demi memenuhi kesepakatan dengan Iwan.

Mereka disebut melakukan kegiatan fiktif sanggar-sanggar kesenian mulai dari tahap perencanaan, surat tugas pelaku seni, honorarium, dan bukti foto-foto kegiatan.

Bukan hanya bikin pembayaran fiktif honor pelaku seni, bahkan besarannya pun di-mark up. Perlakuan sama atas penyewaan alat kesenian yang digelembungkan juga palsu. Pembayaran fiktif dan mark up lainnya juga untuk pemesanan katering di setiap gelaran acara.

Total kegiatan GR PRO milik Gatot selama 2022-2024 mencapai 101 kegiatan PSBB Komunitas, 746 acara PKT, dan 3 Jakarnaval dan menelan biaya sebesar Rp38,6 miliar. Padahal biaya riilnya hanya Rp8,19 miliar.

"Sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp 30,4 miliar," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Selasa (17/6) lalu.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK