14 Anak Diduga Korban Salah Tangkap, Dipaksa Ngaku Ikut Demo Magelang

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 06:40 WIB
Belasan anak diduga jadi korban salah tangkap di Polres Magelang, dipaksa mengaku ikut demo.
Belasan anak di bawah umur diduga jadi korban salah tangkap polisi. (CNN Indonesia/Tunggul)

Kesaksian 14 anak

Kata Royan, munculnya trauma tak lepas dari sikap aparat yang menjadikan proses pemeriksaan sebagai arena kekerasan. Macam menampar wajah, ditinju pada bagian ulu hati berkali-kali, dicambuk pakai selang dan dihajar dengan benda-benda keras lainnya, seperti keling atau buku jari kuningan.

LBH mencatat ada 53 orang yang ditangkap pada 29-30 Agustus dan kemungkinan mengalami perlakuan-perlakuan di atas.

"Ketika mereka di dalam, itu ternyata mereka juga dipaksa mengunyah kencur. Satu kencur, dikunyah dioper ke yang lain. Bayangkan, ada 53 orang (yang ditangkap), mengunyah satu kencur yang sama, secara bergantian, dilepeh, dikunyah, dilepeh, dikunyah, sampai (orang) paling ujung disuruh menelan. Itu bagaimana polisi bertanggungjawab kalau ada anak yang punya penyakit menular," kata Royan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, proses penangkapan orang-orang ini pada malam itu juga dilakukan tanpa didahului upaya pembuktian. Royan melihat ini bukan lagi peristiwa 'salah tangkap' tapi 'asal tangkap'. Tahap-tahap sesuai ketentuan hukum diabaikan dan malah mengedepankan cara ugal-ugalan.

"Beberapa kesaksian anak, beberapa jam sebelum dibebaskan, ada seorang polwan masuk ke ruang di mana mereka semua dikumpulkan. Dia memarahi ngapain ikut demo, tidak ada gunanya. Anak bu Sum berdiri dengan berani bilang, 'saya tidak ikut demo, bu. Saya jaga angkringan di depan' lalu beberapa polisi menghampiri dan ditinju beberapa kali. Dan polwan ini ikut menyaksikan. Kami duga polwan ini salah satu pejabat di Polres Magelang Kota," bebernya.

LBH Yogyakarta mencatat, dari total 53 orang yang ditangkap, 26 di antaranya berstatus anak di bawah umur. Termasuk DRP yang pemberitaannya soal dugaan salah tangkap mencuat dan diadvokasi LBH sejak 16 September lalu.

LBH berhasil menemui dan memintai keterangan 14 anak yang memiliki rentang usia 14-17 tahun. Orang tua enam anak di antaranya memutuskan untuk memproses secara hukum, termasuk Hana cs. Mereka berencana membuat laporan resmi kepolisian di Polda Jateng pada 15 Oktober 2025.

Selain tak terima akan perlakuan tidak manusiawi oleh petugas, para orang tua ini juga menyayangkan bagaimana setelah dibebaskan, data pribadi anak-anak tersebut justru disebarluaskan ke publik. Disertai keterangan bahwa mereka adalah 'pelaku demo rusuh di depan Polres Magelang Kota' hingga menjadi suatu bentuk stigmatisasi di kalangan masyarakat. Padahal, belum ada proses peradilan layak sebelumnya.

Belum lagi, lanjut Royan, adanya dugaan tindak intimidasi berupa ancaman untuk tidak menceritakan perlakuan saat di kantor polisi. Mereka diancam sebelum dibebebaskan. LBH pun dari semua kesaksian ini menuding adanya dugaan pelanggaran hukum, HAM serta hak-hak anak oleh petugas.

"Maka dari itu, tujuan dari bantuan hukum ini tidak akan berakhir pada pemulihan hak-hak anak yang kami dampingi, tapi memastikan bagaimana impunitas tak terjadi lagi di tubuh kepolisian," pungkas Royan.

Kapolres bantah

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum sementara membantah terkait tuduhan salah tangkap oleh jajarannya ini. Dia menyebut pihaknya melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi demonstrasi berujung ricuh kemarin.

"Jadi bukan salah tangkap ya, saya klarifikasi kita tidak ada melakukan upaya penangkapan dan itu kami amankan. Yang mana pada saat itu beberapa orang dari mulai ada yang remaja maupun orang yang sudah dewasa ada di TKP. TKP maksudnya adalah tempat pada saat memang kejadian tersebut, gitu," kata Anita kepada wartawan di Magelang, Kamis.

Anita selain itu juga menepis tudingan adanya tindak kekerasan oleh jajarannya selama proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut.

"Kalau kekerasan tidak ada ya, tidak ada. Kita semua juga memperlakukan mereka dengan baik, kita berikan juga makan. Semua juga ibaratnya didokumentasikan juga ada. Saat itu karena memang kita memberikan makan untuk pasukan yang hadir ada sekitar 400 pack makan yang saat itu kita bagikan kepada personel yang melakukan pengamanan. Anak-anak juga kita kasih semua, dan paginya kita berikan juga," katanya.

Kapolres pun juga tak mempermasalahkan rencana pelaporan oleh para orang tua anak ke Polda Jateng. Menurutnya, itu adalah hak masing-masing warga negara.

"Ya dipersilakan saja karena memang sudah menjadikan hak ya," pungkasnya.

(dal/kum/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER