PNBP Hasil Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan dan MA

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 04:30 WIB
Ilustrasi. Denda tilang kenadaraan kini bisa dipakai Polri, Kejagung dan MA. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil denda tilang kendaraan bermotor akhirnya bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan, Polri dan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut langkah ini merupakan terobosan baru lantaran sebelumnya sesuai KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang hanya bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan.

"PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10).

Agus menjelaskan gagasan pengelolaan PNBP hasil denda tilang sendiri telah digagas anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya sejak tahun 2020.

Ia menyebut ide ini berawal dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang melibatkan tiga institusi yakni Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor.

"Dialog intensif dengan Kejaksaan sepakat mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan PNBP tilang," tuturnya.

Agus mengatakan saat ini ketiga lembaga negara sepakat membagi membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan rincian Kejaksaan 40 persen serta MA dan Polri 30 persen.

Keputusan ini juga telah dituangkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.

Agus menambahkan pemanfaatan bersama PNBP tilang ini akan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Serta dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional serta peningkatan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Serta membangun budaya tertib berlalu lintas. Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara," pungkasnya.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK