MAKI Desak Kejagung Jerat Kajari Jakbar Diduga Terima Jatah Barbuk

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 15:41 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejagung jerat mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena ambil duit barang bukti. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memproses hukum mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro karena diduga menerima uang Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

"Memang sebaiknya dan saya mendesak itu diproses pidana juga jika cukup alat bukti," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/10).

Boyamin menilai jika dalam proses etik ditemukan unsur dugaan pelanggaran maka dapat ditindaklanjuti oleh jaksa untuk mencari unsur pidana di dalamnya.

"Karena Kadang-kadang etik itu belum ada bukti secara hukum. Masalahnya Kadang-kadang ada di situ. Saya minta kepada Kejagung untuk memproses pidana jika ada alat buktinya," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengklaim pihaknya telah memberikan sanksi terberat berupa pencopotan kepada Hendri usai menjalani pemeriksaan internal.

"Itu (pencopotan) sudah (sanksi) terberat," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Anang enggan berkomentar lebih jauh penindakan pidana terhadap Hendri seperti yang diterapkan kepada jaksa Azam Akhmad Akhsya. Ia hanya menegaskan, proses internal sudah dilakukan.

"Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," pungkasnya.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

(fra/tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK