Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro belum dipidana usai diduga menerima uang Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengklaim sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri itu.
Apalagi, lanjut Anang, yang telah terbukti melakukan pidana dalam perkara itu adalah anak buah Hendri yakni jaksa Azam Akhmad Akhsya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam, sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu," ucap dia kepada wartawan, Jumat (10/10).
Anang kemudian mengklaim Kajari Jakbar dicopot karena dinilai lalai.
"Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," kata Anang.
Anang menyebut Hendri sebagai Kajari Jakbar, memiliki tugas mengawasi kinerja anak buahnya. Namun, Hendri lalai menjalankan tugasnya itu.
"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik tidak akan terjadi seperti itu," tutur dia.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.