Alasan Kejagung Tak Jerat Pidana ke Eks Kajari Jakbar

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Okt 2025 18:10 WIB
Ilustrasi. Kepala Kejari Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro tidak dikenakan sanksi pidana dalam kasus penggelapan barang bukti oleh Kejagung. (iStock/artisteer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro tidak dikenakan sanksi pidana dalam kasus penggelapan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna beralasan, dari hasil pemeriksaan internal hanya ditemukan perbuatan kelalaian yang menyebabkan terjadi peristiwa penggelapan tersebut.

"Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya, kan, mengakibatkan peristiwa, kan. Itu saja," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).

Anang menyebut, Hendri sebagai Kajari Jakbar seharusnya bertugas mengawasi kinerja anak buahnya. Akan tetapi, Hendri dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya itu.

"Dia [Hendri] selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu," tuturnya.

Terkait proses pidana, Anang menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan Hendri tersebut.

Apalagi, lanjut Anang, yang telah terbukti melakukan pidana dalam perkara itu adalah anak buah Hendri, yakni jaksa Azam Akhmad Akhsya.

"Kalau pidananya, kan, sudah jelas Azam. Yang aktif itu, kan, Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu," pungkasnya.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Dalam dakwaan itu, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Azam pun telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit.

(tfq/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK