Rubicon AKP Ramli Diduga Pelat Palsu, Kompolnas Sorot Gaya Hidup Mewah

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2025 15:33 WIB
Kompolnas mendorong Propam Polri mengusut tuntas aksi AKP Ramli membawa Jeep Rubicon diduga menggunakan pelat palsu.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (CNNIndonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut perilaku AKP H Ramli yang membawa mobil Jeep Rubicon dengan menggunakan pelat gantung diduga palsu, sebagai pelanggaran yang harus diusut tuntas.

AKP Ramli menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar. Sosoknya viral di media sosial setelah membawa mobil mewah Rubicon dengan menggunakan pelat gantung DD 501 JR diduga palsu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya," ungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10).

Menurut dia, AKP Ramli telah memperlihatkan gaya hidup mewah, tidak mencerminkan polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"Kedua, ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon," tutur Choiril Anam menekankan.

Choirul mengingatkan dua aturan Polri yang melarang polisi berlaku hedon atau pamer gaya hidup mewah, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019.

"Itu ada Perkap Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat, sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya menegaskan.

Kepala Bidang (Kabid) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy menyatakan telah memeriksa AKP Ramli atas kepemilikan kendaraan mewah itu.

"Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin," tuturnya menekankan.

Kendati demikian Zulham tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Namun ia menegaskan, bagi anggota Polri melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, AKP H Ramli mengakui kendaraan tersebut miliknya. Soal pelat gantung atau nomor polisi dipasangkan pada mobil tersebut hanya variasi, dan tidak ada unsur kesengajaan. Ia berdalih lupa menggantinya usai kembali dari luar daerah.

Ia juga membantah bahwa kendaraan tersebut bodong atau tidak memiliki surat-surat resmi. Seluruh dokumen yang dimiliki lengkap dan terdaftar di Samsat.

"Iya, ini masalah pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. Sudah diambil keterangan kemarin dan dikonfirmasi dari Propam. Saya juga sudah buka itu pelat, dikasih normal Kembali sesuai surat-surat di STNK dan BPKB, semuanya itu lengkap," katanya beralasan.

Kasus ini bermula saat akun media sosial IG @kulitintamks mengunggah video Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye terparkir di Halaman Kantor Polrestabes Makassar lengkap dengan pelat putih.

Saat ditelusuri netizen nomor polisi mobil tersebut ternyata tidak terdaftar alias bodong. Belakangan pemiliknya diketahui salah seorang perwira, PJU bertugas di Kantor Polrestabes Makassar, Sulsel.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER