Cegah Durian Ilegal Malaysia Masuk, Bea Cukai Perketat Pengawasan
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan untuk mencegah masuknya durian impor dari Malaysia.
"Kami mengawasi alur keluar masuk produk pertanian impor, baik yang berangkat dari Batam via pesawat ataupun kontainer via Pelabuhan Batu Ampar, bahkan pengeluaran via Telaga Punggur," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octaria, Senin (13/10).
Lihat Juga : |
Evi menanggapi kabar soal maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur Batam, Riau, dan Jakarta yang disoroti anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib beberapa hari lalu. Ia mengatakan temuan tersebut tidak spesifik asalnya dari jalur laut atau bandara sehingga jajarannya melakukan pengetatan di semua jalur.
"Kami melakukan pengetatan di semua jalur yang mungkin digunakan oleh para pengambil keuntungan yang ilegal," kata Evi.
Mengenai pencegahan masuknya impor durian secara ilegal, Bea Cukai Batam belum menemukan indikasi penyelundupan durian impor ilegal di Batam.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyampaikan dirinya menerima banyak laporan dari sejumlah petani durian lokal soal praktik penyelundupan ini dilakukan beberapa pedagang.
Dia mengungkapkan setiap hari lebih kurang 10 ton durian ilegal masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Salah satu oknum penyelundup tersebut diduga secara rutin memasukkan 1 hingga 2 ton durian ilegal setiap hari ke wilayah Jakarta melalui jalur Batam dan Riau.
Aksi pelaku impor ilegal ini, kata Labib, telah menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu kestabilan harga durian lokal di berbagai daerah.
Labib menambahkan kasus durian ilegal ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh pemain impor nakal di pasar domestik.
Praktik penyeludupan seperti ini, lanjut Labib, tidak hanya merugikan petani dan pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perdagangan nasional.
(antara/rds)