Kasus Terapis Usia 14 Tahun Tewas, KPAI Endus Dugaan Perdagangan Anak

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 05:50 WIB
KPAI menemukan dugaan perdagangan anak dalam kasus terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong, Pejaten, Jakarta Selatan. (Foto: mkaragoz/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan dugaan tindak pidana perdagangan anak dalam kasus terapis wanita berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10) pagi.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah menduga keluarga baru mengetahui pekerjaan korban setelah ditemukan tewas. Dalam kasus penempatan kerja spa bagi anak di bawah umur, kata Ai, dugaan perdagangan anak sangat kuat.

"Kenyataannya di spa, itu sangat mungkin kalau dalam TPPO. Sehingga kalau saya melihat dari sejumlah indikasi misalnya, penempatan, penerimaan, lalu informasi semacam intimidasi, dan bahkan informasi dari masyarakat kalau pun krluar dari tempat usaha itu, anak-anak ini dipantau bodyguard, para pekerja ini sehingga tidak bisa bebas keluar masuk tanpa izin yang tepat," kata Ai saat dihubungi, Senin (13/10).

"Ini kan menurut kami ada indikasi-indikasi perdagangan orang gitu," imbuhnya.

Ai mengungkap sejumlah indikasi dalam kasus tewasnya RTA. Pertama, dari usia. Bagi anak di bawah usia 18 tahun, bekerja di lingkungan spa masuk dalam tindak pidana.

Kedua, lanjut Ai, perlu ada penelusuran pihak yang merekrut, menampung, dan mempekerjakan korban di lingkungan tersebut. Pihak-pihak tersebut, kata dia, juga masuk dalam ranah pidana.

"Sehingga ada sejumlah eksploitasi, dugaan saya, ditemukan," katanya.

Ketiga, Ai mengaku juga mendengar, tempat korban bekerja, bukan hanya spa normal sesuai izin, melainkan juga melakukan praktik eksploitasi seksual. Menurut dia, kasus tersebut juga masuk dalam ranah prostitusi terselubung.

"Nah ini yang saya kira juga harus klir di tingkat penyidikan," katanya.

Saat ini, ungkal Ai, selain berkoordinasi dengan kepolisian, KPAI juga bekerja sama dengan Kemenaker. Dia menduga kuat ada pemalsuan dokumen identitas sehingga anak di bawah 18 tahun bisa bekerja sebagai terapis.

"Ini yang harus diungkap. Makanya saya kerja sama dengan Kemenaker. Nanti kalau itu tidak ada dalam sistem ketenagakerjaan, berarti ini anak KTP-nya usia berapa. Kan kita bisa mengkonfirmasi. Nanti ada sejumlah KTP yang kemungkinan dipalsukan. Ini kita harus fair-fairan aja lah," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan eksploitasi terkait tewasnya RTA. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi. Mulai dari rekan kerja hingga pihak perusahaan.

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," tutur Nicolas.

"Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," sambungnya.

(thr/rds)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: KPAI: MBG Harus Lebih Libatkan Anak

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK