Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa seorang dokter perwira kepolisian, inisial HS dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), dalam kasus dugaan perampasan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kendari yang viral di media sosial.
"Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemberitaan viral di media sosial yang menyebut dugaan tindakan tidak terpuji oleh seorang anggota Polri berpangkat Kompol dr. H.S., Sp.PD, terhadap seorang perempuan bernama HS," kata Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan perampasan dan kekerasan seksual tersebut viral media sosial sejak pekan lalu. Setelahnya penyidik Propam Polda Sultra langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memanggil perwira menengah tingkat satu tersebut untuk diklarifikasi.
"Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan tersebut, Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud dan juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor," ujar Iis.
Iis menerangkan awal mula kasus ini ketika mereka bertemu di salah satu kamar kos di Kota Kendari, pada Selasa (7/10). Dalam pertemuan itu diduga terjadi cekcok hingga berujung pengambilan barang milik pelapor.
"Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya sempat berpacaran sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Iis tegaskan Polda Sultra berkomitmen akan memberi sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.
"Hal ini dalam rangka penegakan disiplin maupun kode etik," katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan.
"Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Eko.
Sebelumnya viral di media sosial dugaan seorang anggota kedokteran kepolisian (Dokpol) di Kendari yang dituduh melakukan perampasan dan pemerkosaan seorang perempuan.