Pemilihan Rektor USU Diduga Sarat Pelanggaran, Kemendikti Turunkan Tim
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI mendalami dugaan pelanggaran dalam pemilihan Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) periode 2026-2031.
Berdasarkan informasi yang didapat pemeriksaan telah dilakukan secara maraton sejak Senin (13/10) hingga Rabu (15/10) ini.
Ketua Forum Penyelamat (FP) Universitas Sumatera Utara (USU) Adv. Taufik Umar Dani Harahap mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pihak yang relevan, termasuk para pelapor.
"Pemeriksaan harus melibatkan seluruh pihak termasuk para pelapor yang menjadi sumber utama laporan dugaan pelanggaran," kata Taufik Umar Dani, Rabu (15/10).
Menurutnya pemeriksaan harus sesuai dengan prinsip audi et alteram partem atau mendengarkan kedua sisi secara adil, pemeriksaan tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak dikendalikan kepentingan kekuasaan belaka.
"Kami juga menuntut agar proses pemeriksaan tidak berjalan tertutup dan sepihak. Pelapor adalah bagian penting dari upaya pencarian kebenaran, bukan pihak yang diabaikan," tegas Taufik.
Taufik menegaskan sejak awal, FP-USU telah mengajukan laporan resmi kepada Kemendiktisaintek mengenai berbagai pelanggaran dalam pemilihan Rektor USU yang curang.
"Mulai dari cacat integritas, manipulasi prosedural, pelanggaran etika akademik, hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (abuse of power). Namun hingga kini, kami tidak pernah dimintai keterangan ataupun diberi kesempatan diverifikasi," katanya.
Padahal, tambah Taufik, laporan tersebut menjadi dasar utama dilakukannya investigasi Inspektorat Jenderal (Itjend) Kemendiktisaintek.
"Jika pelapor tidak dilibatkan, maka proses ini cacat transparansi dan kehilangan legitimasi. Pemeriksaan yang hanya mendengar satu sisi sama saja menutup peluang menemukan kebenaran," lanjutnya.
Oleh karena itu, Taufik mendesak agar Inspektorat Jenderal membuka seluruh proses pemeriksaan kepada publik secara transparan, termasuk daftar pihak yang telah diperiksa, hasil temuan awal, serta langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Pasalnya, kata dia, Keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dan, sambungnya, itu menjadi prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Publik berhak tahu, karena pemilihan Rektor USU bukan sekadar urusan internal kampus. Ini menyangkut integritas lembaga pendidikan negeri dan kredibilitas Kemendiktisaintek sendiri," ujar Taufik.
"Pemeriksaan harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk pelapor, yakni Forum Penyelamat USU dan PP IKA USU sebagai motor penggerak membuka dugaan pelanggaran tersebut. Kami mendesak Itjend Kemendiktisaintek bersikap profesional dan independen," sambungnya.
Sementara itu, Rektor USU Muryanto Amin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, hingga berita ini ditulis masih belum memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Rektor USU tersebut.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Kemendiktisaintik melalui inspektorat telah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai Senin (13/10): Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor USU, serta Tim Pengelolaan Aset USU. Kemudian pada Selasa (14/10): Ketua Senat Akademik, Sekretaris Senat Akademik, Prof. Basyuni, dan pihak pemotret.
Selanjutnya pada Rabu (15/10): Guru Besar USU - di antaranya Prof. Evawany Yunita Aritonang, Prof. M. Anggia Putra, Prof. T. Sabarina, Prof. Aziz Mahmud Siregar, dan Prof. M. Romi Syahputra. Kemudian pada Kamis (16/10): Wakil Rektor II USU.
Diketahui dalam proses penjaringan calon Rektor USU periode 2026-2031 awalnya ada delapan orang yang lulus seleksi administrasi pada 11 September 2025. Mereka yang lolos yakni Muryanto Amin, Firman Syarif, Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, Johny Marpaung, Syahril Efendi, Isfenti Sadalia, Himsar Ambarita, dan Hasim Purba.
Delapan calon tersebut menjalani tahap audisi untuk penyampaian program kerja serta visi misi pada 24 September 2025. Lalu, pada 25 September 2025, Senat Akademik yang beranggotakan 112 orang melakukan proses pemilihan calon rektor dengan metode voting.
Dari proses itu, ditetapkan tiga calon yang maju dalam proses pemilihan selanjutnya antara lain Muryanto Amin ( 53 suara), Poppy Anjelisa Hasibuan (18 suara), dan Isfenti Sadalia (16 suara).
Belakangan, pada 2 Oktober 2025, Majelis Wali Amanat (MWA) USU menggelar rapat pleno di Jakarta dan memutuskan agar proses pemilihan Rektor USU ditunda sesuai dengan arahan Kemendiktisaintek.