Rekam Jejak Kasus Ammar Zoni hingga Dikurung di Nusakambangan
Ammar Zoni kini dikurung di Lapas Maximum Security Nusakambangan buntut kasus jualan narkoba di balik penjara.
Kasus tersebut merupakan rangkaian kasus yang menjerat Ammar Zoni. Total ia tercatat sudah empat kali tersangkut kasus serupa.
Mantan suami Irish Bella ini pertama kali terjerat masalah hukum pada Juli 2017. Kala itu, Ammar diringkus jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah perumahan di Depok.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering. Ammar kemudian dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tahun berselang, Ammar kembali diringkus pihak berwajib, tepatnya pada Maret 2023. Ammar ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor lantaran kedapatan memiliki sabu seberat satu gram.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut Ammar membeli sabu melalui perantara dan mengonsumsinya di rumah. Ammar pun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar malah kembali jatuh di lubang yang sama. Pada 12 Desember 2023, Ammar diringkus di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 4,6 gram sabu dan 1,32 gram ganja. Selain itu, juta turut disita cangklong hingga kertas yang digunakan untuk mengonsumsi ganja.
Ammar kemudian divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada Agustus 2024. Hukuman Ammar lantas diperberat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.
Mendekam di balik jeruji besi, ternyata tak membuat jera Ammar. Ia justru terlibat kasus peredaran sabu dan ganja sintesis saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar melakukan aksinya itu bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Narkoba yang mereka edarkan itu diperoleh dari sosok penyedia di luar rutan.
Dari pendalaman, diketahui seluruh proses komunikasi untuk transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.
Kini, Ammar telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Ammar dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta dan tiba di Nusakambangan pada Kamis (16/10) pukul 07.43 WIB.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti dikutip dari detikcom, Kamis (16/10).
(dis/gil)