Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut dalam Pesawat, Polda Sumut Minta Maaf

CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 06:10 WIB
Ilustrasi. Ketua DPD Nasdem Sumut jadi korban salah tangkap polisi di dalam pesawat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST menjadi korban salah tangkap di dalam pesawat yang ditumpanginya di Bandara Internasional Kualanamu dengan tuduhan sebagai tersangka judi online.

Iskandar melalui kuasa hukumnya mengaku melayangkan somasi karena merasa dipermalukan setelah menjadi korban salah tangkap yang dilakukan aparat Polrestabes Medan, petugas Avsec, dan kru pesawat di dalam pesawat Garuda Indonesia.

Polda Sumut pun melayangkan permintaan maaf atas peristiwa salah tangkap yang terjadi di dalam pesawat itu.

"Kami dari pihak kepolisian minta maaf jika ternyata ada ketidaknyamanan atau ketersinggungan dari yang bersangkutan (Iskandar) atau pihak-pihak lain, kami minta maaf," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (16/10), dikutip dari detikSumut.

Ferry memastikan nama Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus itu, bukanlah Iskandar Ketua NasDem Sumut yang sempat diamankan aparat di dalam pesawat di Kualanamu tersebut.

"Tidak (terlibat), datanya tidak cocok dan tidak sama. Jadi, yang bersangkutan (Iskandar) tidak ada hubungannya kasus yang kami tangani," jelasnya.

Ferry membenarkan bahwa yang awalnya datang ke bandara tersebut adalah personel Polrestabes Medan. Dia bilang para personel tersebut tengah menyelidiki kasus scamming dan judi online.

"Itu dari anggota Polrestabes (Medan). Jadi, sebenarnya anggota Polrestabes saat ini lagi menangani kasus scamming dan judol. Jadi, kan scamming dan judi online salah satu kunci dari keberhasilan itu adalah kecepatan," jelasnya.

Ferry mengatakan dari informasi yang diterima petugas kepolisian, ada terduga pelaku bernama Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus itu. Alhasil, petugas kepolisian menyelidikinya dan mendeteksi pria bernama Iskandar sedang berada di Bandara Kualanamu.

Lalu, petugas pun berkoordinasi dengan pihak Bandara.

"Ternyata di salah satu yang dicari, yang terlibat itu identitasnya mirip dengan hasil manifes. Iya, seperti itu. Habis itu, anggota Polrestabes karena tidak boleh masuk di front itu kan VIP, kan kita tidak boleh, kita minta bantuan Avsec," jelasnya

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya tidak ingin melakukan penangkapan terhadap Iskandar, tapi hanya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah yang bersangkutan adalah diduga terlibat dalam kasus scamming dan judol.

Setelah dicocokkan, kata Ferry, Iskandar yang dicari pihaknya bukanlah politikus Partai NasDem tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa surat yang dibawa oleh para personel tersebut bukanlah surat penangkapan, tapi surat perintah tugas penyelidikan kasus.

"Itu dalam rangka mengidentifikasi atau mencocokkan informasi, ternyata tidak cocok. Makanya polisi mengecek apakah ini benar orangnya? kalau kita sudah pasti (pelakunya), ngapain lagi kita suruh avsec, langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.

"(Iskandar) tidak diapa-apakan, itu bukan surat perintah penangkapan, tapi surat perintah tugas anggota yang lagi menangani, bukan menangkap. Kita tidak tahu Iskandar ini rupanya kebetulan sama namanya dengan Ketua NasDem," sambung Ferry.

Sebelumnya, Qodirun selaku kuasa hukum dari Iskandar secara resmi menyampaikan somasi terbuka kepada empat institusi antara lain Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu dan Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi.

"Somasi ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, yang telah mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah dari Maskapai Garuda Indonesia," ujarnya, Kamis (16/10).

Qodirun mendesak agar empat institusi itu menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi atas insiden salah tangkap dan pemaksaan keluar dari pesawat secara terbuka kepada kliennya. Permintaan ini harus dipenuhi dalam waktu 4 hari sejak diumumkannya somasi terbuka ini.

Sementara itu, Iskandar menceritakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 19.25 WIB. Saat itu dirinya menaiki pesawat nomor penerbangan GA 193 rute Bandara Kualanamu - Soekarno Hatta.

"Benar, kejadian ini saya alami. Saya menjadi korban salah tangkap yang dilakukan polisi dan petugas Avsec" kata Iskandar ST kepada CNNIndoensia.com, Kamis.

Iskandar mengakui saat itu ia sudah duduk di kursi 37 H pesawat. Akan tetapi tiba tiba sekitar lima orang mendatangi tempat duduknya. Menurut Iskandar, kelima orang itu merupakan personel Polrestabes Medan, petugas Avsec dan kru pesawat.

"Saya sudah masuk dalam pesawat. Sudah duduk dan pesawat siap siap mau terbang. Tiba-tiba masuk lima orang. Avsec, kru pesawat Garuda, dan polisi berpakaian preman," ujarnya.

Petugas tersebut memaksa Iskandar untuk turun dari pesawat.

Petugas itu menyebut ada surat penangkapan atas nama Iskandar yang menjadi tersangka kasus judi online dan pelanggaran UU ITE. Dia menyebut surat penangkapan itu sendiri ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.

"Jadi mereka memaksa saya turun. Saya tanya apa masalahnya. Alasannya ada penangkapan. Saya dibawa ke Galbarata. Di sana sudah ada polisi berpakaian preman. Dan mereka ada surat penangkapan atas nama Iskandar. Di surat itu saya baca ditangkap atas kasus judi online dan ITE. Saya tanya, ini Iskandar yang mana kalian tangkap," ucap Iskandar.

Belakangan, tambah Iskandar, petugas kepolisian menyadari bahwa mereka ternyata salah menangkap orang. Kemudian satu persatu petugas yang menangkapnya tadi meninggalkannya.

"Pesawat mau tutup pintunya, saya enggak ngasih. Saya bilang jangan tutup dulu. Kemudian dari jauh ada yang teriak 'salah, salah'. Saya duga itu polisi juga. Tapi setelah saya tanya, mereka malah tidak mengaku polisi. Mereka semua pakai baju preman, satu persatu pergi," ungkapnya.

Akibat penangkapan itu, penerbangan sempat tertunda sekitar 20 menit. Penangkapan itu membuat heboh penumpang. 

Iskandar menyebut tindakan itu telah mempermalukan dirinya di depan publik dan melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan akan melaporkan peristiwa itu ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM.

"Saya merasa dipermalukan, saya merasa harga diri saya diinjak injak. Saya merasa terteror. Ini pelanggaran HAM, penangkapan sewenang-wenang. Masak polisi salah tangkap, padahal mereka penegak hukum," ujarnya.

(kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK