Seorang nenek berusia 61 tahun di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dicabut statusnya sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial setelah akun rekeningnya terlibat judi online.
Kepala Dinas Sosial Dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin mengatakan data seluruh penerima Bansos berada di Kementerian Sosial.
"Jadi kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi bahwa penerimanya ada terlibat dengan itu, terindikasi dia judol atau terindikasi bahwa ada yang memakai akunnya (rekening) itu untuk judi online," kata Rijal, Kamis (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rijal mengaku akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan penerima bansos tersebut tidak terlibat dengan aktivitas judi online atau tidak.
"Jadi sementara ini kita evaluasi, mungkin besok kita akan turun apa betul atau tidak. Kalau misalnya tidak benar, maka kami ajukan kembali tapi kami terlebih dahulu lakukan verifikasi lapangan dulu dan berkoordinasi dengan pihak kementerian," ungkapnya.
Menurut Rijal pihak Kementerian Sosial mencabut status penerima bansos berdasarkan adanya indikasi melalui akun rekening penerima manfaat.
"Kami mensinyalir ada yang memakai akun rekeningnya (untuk main judol) tapi kami tidak menuduh. Banyak kejadian seperti memakai rekening untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap bahwa menyalahi aturan," jelasnya.
Nenek berusia 61 tahun tidak lagi mendapatkan segala jenis bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS gratis sejak bulan Maret kemarin.
Terpisah, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar menerangkan pencoretan tersebut karena adanya beberapa indikasi penyalahgunaan bantuan seperti judi online setelah dilakukan pengecekan baik dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan email.
Menurut Achmad bisa saja data-data penerima manfaat tersebut digunakan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online.
"Jika digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, itu akan terbaca di sistem pusat," kata Achmad.