MK Tak Terima Gugatan Partai Buruh Soal Ambang Batas Parlemen

CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 11:44 WIB
MK memutuskan tak dapat menerima gugatan Partai Buruh untuk menghapus syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam UU Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ilustrasi. MK Tak Terima Gugatan Partai Buruh Soal Ambang Batas Parlemen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima gugatan Partai Buruh untuk menghapus syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam UU Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang Putusan Nomor perkara 131/PUU-XXIII/2025 itu digelar pada Kamis (16/10). Selain UU Pemilu, Partai Buruh juga menguji sejumlah ketentuan atau pasal dalam UU MD3.

Beberapa Pasal yang digugat antara lain Pasal 414 ayat (1) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon 131/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

MK mengatakan gugatan Partai Buruh soal ambang batas parlemen sebelumnya telah diuji dan diputuskan lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.

"Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Sehingga, MK menyatakan permohonan Partai Buruh belum dapat dinilai konstitusionalitasnya. Selain itu, permohonan juga baru dapat diajukan kembali setelah pembentuk undang-undang merumuskan perubahan sebagaimana amanat putusan sebelumnya.

Partai Buruh melayangkan uji materi pada Pasal 414 ayat (1) Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di MK, Rabu (13/8).

"Pemohon menyadari bahwa aturan ambang batas parlemen masih dinilai konstitusional dan dinyatakan MK sebagai kewenangan dari pembentuk undang-undang atau open legal policy," kata kuasa hukum pemohon, Said Salahudin dalam sidang sebelumnya.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER