Polisi Pastikan Terapis Tewas Usia 14 Tahun, Kerja Pakai KTP Kerabat
Polres Metro Jakarta Selatan menyebut terapis wanita yang ditemukan tewas di Pejaten, Jakarta Selatan, memakai KTP milik kerabatnya saat mendaftar kerja.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menyebut dari hasil pemeriksaan pihak Dukcapil Indramayu korban dipastikan berusia 14 tahun.
"Hasil informasi dari Dukcapil benar yang bersangkutan sesuai dengan registrasi KK bernama RTA dengan usia 14 tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).
Citra mengatakan korban kemudian melamar bekerja sebagai terapis di Delta Spa dengan menggunakan KTP milik kerabatnya berinisial SA yang berusia 24 tahun.
"KTP yang digunakan oleh korban untuk mendaftar pekerjaan adalah KTP kerabat dari korban (masih keluarga)," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut korban mengajukan lamaran di Delta Spa lantaran tertarik setelah melihat temannya yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok.
"Awalnya korban tertarik dan mendaftar kerja setelah melihat temannya yang live dari TikTok kemudian datang untuk melakukan interview," ujarnya.
Di sisi lain, Citra mengatakan pihak Delta Spa mengaku mengenal korban sebagai SA dan telah cukup umur untuk bekerja karena KTP palsu yang digunakan saat mendaftar.
Oleh sebab itu, kata dia, penyidik akan segera memanggil sosok pemilik KTP yang digunakan korban serta pihak rekrutmen Delta Spa.
"Kerabat korban yang identitasnya digunakan korban untuk mendaftar kerja dan orang lapangan yang melakukan rekrutmen," ujarnya.
RTA yang merupakan terapis di Delta Spa ditemukan tewas di lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Selain itu, polisi tengah mengusut dugaan eksploitasi terkait tewasnya korban. Dalam prosesnya, polisi juga bakal menyelidiki soal proses rekrutmen terhadap korban.
(fra/tfq/fra)