Di sisi lain, Ubaid menyebut terus berulangnya kasus perundungan ini juga tak bisa dilepaskan dari lemahnya sanksi terhadap para pelaku.
Menurut Ubaid, kerap kali 'kata maaf' mampu meloloskan pelaku dari hukuman. Alhasil, tak ada efek jera sehingga berpotensi perundungan kembali terjadi.
"Banyak yang dimaafkan dan enggak dapat hukuman," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ubaid mengingatkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga harus dipatuhi. Sehingga, hak anak sebagai pelaku juga tak dilanggar.
"Kalau pelakunya anak ya harus ada pembinaan khusus, bukan hukuman seperti orang dewasa," ujarnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut perlu ada sanksi tegas terhadap para pelaku perundungan.
"Ya benar hukuman terhadap pelaku bully tidak berefek jera, karena itu hukuman maksimal selain tindakan administratif, juga diproses hukum peradilan, bahkan harus dituntut ganti rugi," tutur Fickar.
Fickar menyebut lewat sanksi tegas itu diharapkan membuat para pelaku jera dan tak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tak melakukan hal serupa.
"Selain sanksi yang berat, maka pendidikan moral dan agama menjadi sangat penting, terutama pada pendidikan dasar," katanya.