Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus pesta seks sejenis atau gay, yang dilakukan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur Minggu (19/10) lalu. Di antara 34 tersangka termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka itu diungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (21/10) sore.
"Dari semua itu, 34 orang yang terlibat party gay itu saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan," kata Edy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menuturkan, 34 orang itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pendana, admin, pembantu, hingga peserta. Namun polisi belum mengungkap pasal apa yang menjerat puluhan orang itu.
"Sebanyak 34 orang yang diamankan itu di mana setelah dilakukan pemeriksaan saat ini dalam proses penyidikan, dapat dibagi menjadi beberapa klaster pendana, klaster admin utama dan pembantu serta peserta," ucap dia.
Sebelumnya, puluhan pria tanpa busana digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel kawasan Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pesta seks sesama jenis di yang dilakukan secara tertutup di salah satu kamar hotel tersebut.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika, membenarkan adanya penggerebekan itu. Ia menjelaskan, operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Polsek Wonokromo, serta Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, serta Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu kamar hotel di Surabaya," kata Erika, Minggu (19/10).
Menurut Erika, penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lantai tertentu hotel tersebut.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di hotel, petugas sempat berkoordinasi dengan pihak manajemen sebelum mendatangi kamar yang dimaksud.
Ketika pintu dibuka, petugas mendapati puluhan pria tanpa busana berada di dalam satu ruangan dengan kondisi yang mengindikasikan sedang berlangsungnya pesta seks.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengamankan 34 orang yang terdiri dari peserta dan penyelenggara kegiatan. Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan," ucapnya.
Polisi kemudian membawa seluruh pria tersebut ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik juga turut diamankan dari lokasi kejadian.
Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto membenarkan salah satu yang digerebek adalah ASN Sidoarjo.