KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar soal Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada hari ini, Jumat (24/10).
Indra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Namun, pemeriksaan hari ini masih dalam kapasitas Indra sebagai saksi.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/10).
Hingga berita ini ditulis, belum terlihat kehadiran Indra di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ucap Budi.
Dalam menangani kasus ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Terhadap kepentingan perhitungan kerugian negara tersebut, pada Rabu (22/10) kemarin, dua orang saksi atas nama Edwin Budiman (Wiraswasta) dan Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production) telah dimintai keterangannya.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi. Konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.
Para tersangka dimaksud ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Adapun Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan Praperadilannya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa, 30 April tahun lalu.
KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.
Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.