Dittipideksus Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang berujung pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada hari ini berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026 penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin," kata Ade, di Sidaorjo, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, sarana yang disita berupa benda bergerak meliputi seluruh peralatan dan mesin yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas hingga tahap pelabelan. Sementara prasarana yang disita merupakan benda tidak bergerak berupa bangunan kantor dan pabrik refinery milik PT SJU.
"Sarana terdiri dari benda-benda bergerak seluruh mesin-mesin yang digunakan mulai dari tahap awal sampai dengan pelabelan, cetak label, dan kemudian prasarana terkait dengan bangunan baik itu kantor maupun pabrik refinery-nya," ujarnya.
Tak hanya melakukan penyitaan, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru, yakni DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 hingga saat ini.
"Adapun pelaku yang kemudian terlibat dengan aktivitas ataupun pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka sebelumnya yaitu SB alias A ini meninggal dunia, DHB itu adalah putra daripada SB alias A selaku Direktur PT Simbajaya Utama periode tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2022, dan pelaku lainnya adalah VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September sampai dengan saat ini," kata Ade.
Ade mengatakan SB alias A yang merupakan ayah dari DHB tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana lantaran telah meninggal dunia.
Cegah keluar negeri
Selain itu demi kepentingan penyidikan terhadap dua tersangka baru tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.
Lebih lanjut, Ade menerangkan, kasus ini bermula dari penyidikan tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW yang merupakan satu keluarga selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.
Ketiganya diduga membeli emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dari FLB, terpidana dalam perkara penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513 Tahun 2022.
"Yang selanjutnya emas hasil pertambangan tanpa izin yang diperoleh tersangka TW dimaksud dan kawan-kawan tersebut kemudian dijual ke beberapa pihak, di antaranya saudara SB atau perusahaan terafiliasinya, yang kemudian atas emas-emas yang berasal dari peti tersebut dilakukan proses pemurniannya di pabrik PT Simbajaya Utama," ucapnya.
Ade menambahkan, hasil pemurnian emas tersebut kemudian diolah menjadi emas batangan dengan kadar, jenis dan berat tertentu.
Uang hasil penjualan emas ilegal itu kemudian ditempatkan dan ditransaksikan ke 15 rekening bank atas nama tersangka DW untuk menyamarkan asal-usulnya, sebelum kembali digunakan untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berulang sejak 2019 hingga 2025.
Tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatan mereka, tiga tersangka itu dijerat Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan/atau c KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.
Ade menegaskan, penyidikan atas kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Penyidik akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tambang ilegal tersebut, mulai dari penambang, penampung, hingga pihak yang membantu menyamarkan hasil tindak pidana.
Ia menambahkan, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian dan lembaga lain dalam menelusuri aset terkait perkara ini. Terkait nilai kerugian negara akibat aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut.
(frd/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]