Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Sulawesi Utara (Sulut).
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 182.K/MB.01/MEM.B/2025.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Famsiscus Maindoka mengatakan belum mengetahui titik-titik WPR yang ditetapkan oleh ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk blok-blok (WPR) masih sementara dievaluasi oleh tim Tekmira Bandung," kata Maindoka kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/10).
Maindoka menyebut izin 30 blok WPR itu baru sebatas rekomendasi, sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengeluarkan izinnya.
"Masih sebatas rekom dari minerba ke Tekmira Bandung untuk dievaluasi. Ya karena setelah selesai itu, baru akan keluar SK Meteri ESDM terkait jumlah WPR," ujarnya.
Maindoka mengatakan sampai saat ini jumlah WPR di Sulut yang beroperasi dan mendapatkan izin baru tiga blok.
"Untuk saat ini WPR ada 3 blok," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sulut, Denny Mangala mengatakan bahwa adanya izin tambang rakyat ini akan membuka dan mendorong ekonomi baru bagi masyarakat lokal.
"Masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan legal dan aman. Ini tentu akan membantu meningkatkan perekonomian daerah," kata Denny kepada wartawan, Kamis (9/10).
Akan tetapi, Denny mengaku belum mengetahui pasti dimana saja lokasi 30 blok pertambangan rakyat tersebut akan dikelola. Sebab, dirinya masih menunggu pengumuman resmi dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
"Untuk titiknya nanti disampaikan langsung oleh bapak gubernur," ujarnya.
(fra/mir/fra)