Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecanduan permainan judi online atau judol hingga akhirnya terlilit jerat utang pinjaman online (pinjol).
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mendapati kasus ini setelah menerima laporan bahwa siswa yang bersangkutan lama tidak masuk sekolah.
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendekatan selama beberapa waktu terakhir, barulah terungkap permasalahan yang dialami siswa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya, sehingga terjebak judol sampai ke pinjol," kata Nur, Minggu (26/10).
Menurut Nur, siswa tersebut informasinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya untuk mengakses jasa pinjol. Tapi, karena tak juga mampu melunasi utangnya, anak yang bersangkutan sampai meminjam duit dari teman-temannya sekitar Rp4 juta.
"Karena tidak bisa mengembalikan, anaknya takut ke sekolah," kata Nur.
"(Malu ke sekolah) karena ketahuan suka judi, kemudian punya pinjaman ke teman," sambungnya.
Nur mengatakan, siswa ini memang berasal dari golongan keluarga kurang mampu. Ia tinggal di rumah bersama ibu dan adiknya, sementara sang ayah kerja di Kalimantan.
Lemahnya pengawasan orang tua ini disinyalir membuat siswa tersebut mengalami kecanduan judol hingga akhirnya terjerat pinjol.
Nur menambahkan Pemkab Kulon Progo telah turun tangan agar sang siswa tak berujung menjadi anak putus sekolah.
Penanganannya secara lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diawali dengan memfasilitasi layanan psikologi klinis guna mendampingi dan menyembuhkan kecanduan si bocah akan judol.
"Saya yakin psikolog pasti tahu caranya," kata Nur.
Nur mengklaim sejauh ini belum ada temuan lain untuk kasus serupa. Kendati, dinas tetap akan melakukan penelusuran mengantisipasi kejadian-kejadian sejenis.
(kum/wiw)